Pendidikan Pancasila : Bagaimana Pancasila Dalam Arus Sejarah Bangsa Indonesia?


A.  Menelusuri Konsep dan Urgensi Pancasila dalam Arus Sejarah Bangsa Indonesia

1. Periode Pengusulan Pancasila

          Jauh sebelum periode pengusulan Pancasila, awal dari munculnya ideologi bangsa diawali dengan lahirnya rasa nasionalisme yang menjadi pembuka ke pintu gerbang kemerdekaan bangsa Indonesia. Ahli sejarah, Sartono Kartodirdjo, sebagaimana yang dikutip  oleh Mochtar Pabottinggi dalam artikelnya yang berjudul  Pancasila sebagai Modal Rasionalitas Politik,menengarai bahwa benih nasionalisme sudah mulai tertanam kuat dalam gerakan Perhimpoenan Indonesia yang sangat menekankan solidaritas dan kesatuan bangsa.

          Perhimpoenan Indonesia menghimbau agar segenap suku bangsa bersatu teguh menghadapi penjajahan dan keterjajahan. Kemudian, disusul lahirnya Soempah Pemoeda 28 Oktober 1928 merupakan momenmomen perumusan diri bagi bangsa Indonesia Selanjutnya, sidang-sidang BPUPKI berlangsung secara bertahap dan penuh dengan semangat musyawarah untuk melengkapi goresan sejarah bangsa Indonesia hingga sampai kepada masa sekarang ini. Perumusan Pancasila itu pada awalnya dilakukan dalam sidang BPUPKI pertama yang dilaksanakan pada 29 Mei sampai dengan 1 Juni 1945.

          BPUPKI dibentuk oleh Pemerintah Pendudukan Jepang pada 29 April 1945 dengan jumlah anggota 60 orang. Badan ini diketuai oleh dr. Rajiman Wedyodiningrat yang didampingi oleh dua orang Ketua Muda (Wakil Ketua), yaitu Raden Panji Suroso dan Ichibangase (orang Jepang). BPUPKI dilantik oleh Letjen Kumakichi Harada, panglima tentara ke-16 Jepang di Jakarta, pada 28 Mei 1945. Sehari setelah dilantik, 29 Mei 1945, dimulailah sidang yang pertama dengan materi pokok pembicaraan calon dasar negara.

          Menurut catatan sejarah,  tokoh-tokoh yang berbicara dalam sidang BPUPKI menampilkan beberapa pembicara, yaitu Mr. Muh Yamin, Ir. Soekarno, Ki Bagus Hadikusumo, Mr. Soepomo. Keempat tokoh tersebut menyampaikan usulan tentang dasar negara menurut pandangannya masing-masing. Meskipun demikian perbedaan pendapat di antara mereka tidak mengurangi semangat persatuan dan kesatuan demi mewujudkan Indonesia merdeka yang merupakan sikap toleransi yang berkembang di kalangan para pendiri negara.

Ir.Soekarno yang berpidato pada 1 Juni 1945. Pada hari itu, Ir. Soekarno menyampaikan lima butir gagasan tentang dasar negara sebagai berikut:
a.  Nasionalisme atau Kebangsaan Indonesia,
b.  Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan,
c.  Mufakat atau Demokrasi,
d.  Kesejahteraan Sosial,
e.  Ketuhanan yang berkebudayaan.

Berdasarkan catatan sejarah, kelima butir gagasan itu oleh Soekarno diberi nama Pancasila. Selanjutnya, Soekarno juga mengusulkan jika seandainya peserta sidang tidak menyukai angka 5, maka ia menawarkan angka 3, yaitu Trisila yang terdiri atas :
(1) Sosio-Nasionalisme,
(2) Sosio-Demokrasi,
(3) Ketuhanan Yang Maha Esa.
Soekarno akhirnya juga menawarkan angka 1, yaitu Ekasila yang berisi asas Gotong-Royong.
             Setelah pidato Soekarno, sidang menerima usulan nama Pancasila bagi dasar filsafat negara (Philosofische grondslag) yang diusulkan oleh Soekarno, dan kemudian dibentuk panitia kecil 8 orang (Ki Bagus Hadi Kusumo, K.H. Wahid Hasyim, Muh. Yamin, Sutarjo, A.A. Maramis, Otto Iskandar Dinata, dan Moh. Hatta) yang bertugas menampung usul-usul seputar calon dasar negara.  Kemudian, sidang pertama BPUPKI (29 Mei - 1 Juni 1945) ini berhenti untuk sementara.

2. Periode Perumusan Pancasila
          Hal terpenting yang mengemuka dalam sidang BPUPKI kedua pada 10 - 16 Juli 1945 adalah disetujuinya naskah awal  “Pembukaan Hukum Dasar” yang kemudian dikenal dengan nama Piagam Jakarta. Piagam Jakarta itu merupakan naskah awal pernyataan kemerdekaan Indonesia. Pada alinea keempat Piagam Jakarta itulah terdapat rumusan Pancasila sebagai berikut.
1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemelukpemeluknya.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan             perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Naskah awal “Pembukaan Hukum Dasar” yang dijuluki “Piagam Jakarta” ini di kemudian hari dijadikan “Pembukaan” UUD 1945, dengan sejumlah perubahan di sana-sini.

          Ketika para pemimpin Indonesia sedang sibuk mempersiapkan kemerdekaan menurut skenario Jepang, secara tiba-tiba terjadi perubahan peta politik dunia. Salah satu penyebab terjadinya perubahan peta politik dunia itu ialah takluknya Jepang terhadap Sekutu. Peristiwa itu ditandai dengan jatuhnya bom atom di kota Hiroshima pada 6 Agustus 1945. Sehari setelah peristiwa itu, 7 Agustus 1945, Pemerintah Pendudukan Jepang di Jakarta mengeluarkan maklumat yang berisi:
(1)  Pertengahan Agustus 1945 akan dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan bagi         Indonesia (PPKI),
(2)  Panitia itu rencananya akan dilantik 18 Agustus 1945 dan mulai bersidang 19            Agustus 1945,
(3)  Direncanakan 24 Agustus 1945 Indonesia dimerdekakan.
        
                   Esok paginya, 8 Agustus 1945, Sukarno, Hatta, dan Rajiman dipanggil Jenderal Terauchi (Penguasa Militer Jepang di Kawasan Asia Tenggara) yang berkedudukan di Saigon, Vietnam (sekarang kota itu bernama Ho Chi Minh). Ketiga tokoh tersebut diberi kewenangan oleh Terauchi untuk segera membentuk suatu Panitia Persiapan Kemerdekaan bagi Indonesia sesuai dengan maklumat Pemerintah Jepang 7 Agustus 1945 tadi. 

      Jatuhnya Bom di Hiroshima belum membuat Jepang takluk, Amerika dan sekutu akhirnya menjatuhkan bom lagi di Nagasaki pada 9 Agustus 1945 yang meluluhlantakkan  kota tersebut sehingga menjadikan kekuatan Jepang semakin lemah. Kekuatan yang semakin melemah, memaksa Jepang akhirnya menyerah tanpa syarat kepada sekutu pada 14 Agustus 1945. Sebelum tentara sekutu dapat menjangkau wilayah-wilayah itu, untuk sementara bala tentara Jepang masih ditugasi sebagai sekadar penjaga kekosongan kekuasaan.

         Kekosongan kekuasaan ini tidak disia-siakan oleh para tokoh nasional. PPKI yang semula dibentuk Jepang karena Jepang sudah kalah dan tidak berkuasa lagi, maka para pemimpin nasional  pada waktu  itu segera  mengambil keputusan politis yang penting. Keputusan politis penting itu berupa melepaskan diri dari bayang-bayang kekuasaan Jepang dan mempercepat rencana kemerdekaan bangsa Indonesia.
3. Periode Pengesahan Pancasila
          Peristiwa penting lainnya terjadi pada 12 Agustus 1945, ketika itu Soekarno, Hatta, dan Rajiman Wedyodiningrat dipanggil oleh penguasa militer Jepang di Asia Selatan ke Saigon untuk membahas tentang hari kemerdekaan Indonesia sebagaimana yang pernah dijanjikan. Namun, di luar dugaan ternyata pada 14 Agustus 1945 Jepang menyerah kepada Sekutu tanpa syarat. Pada 15 Agustus 1945 Soekarno, Hatta, dan Rajiman kembali ke Indonesia. Kedatangan mereka disambut oleh para pemuda yang mendesak agar kemerdekaan bangsa Indonesia diproklamasikan secepatnya karena merekatanggap terhadap perubahan situasi politik dunia pada masa itu.

          Para pemuda sudah mengetahui bahwa Jepang menyerah kepada sekutu sehingga Jepang tidak memiliki kekuasaan secara politis di wilayah pendudukan, termasuk Indonesia. Perubahan situasi yang cepat itu menimbulkan kesalahpahaman antara kelompok pemuda dengan Soekarno dan kawan-kawan sehingga terjadilah penculikan atas diri Soekarno dan M. Hatta ke Rengas Dengklok (dalam istilah pemuda pada waktu itu “mengamankan”), tindakan pemuda itu berdasarkan keputusan rapat yang diadakan pada pukul 24.00 WIB menjelang 16 Agustus 1945 di Cikini no. 71 Jakarta (Kartodirdjo, dkk., 1975: 26).

          Melalui jalan berliku, akhirnya dicetuskanlah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945. Teks kemerdekaan itu didiktekan oleh Moh. Hatta dan ditulis oleh Soekarno pada dini hari. Dengan demikian, naskah bersejarah teks proklamasi Kemerdekaan Indonesia ini digagas dan ditulis oleh dua tokoh proklamator tersebut sehingga wajar jika mereka dinamakan Dwitunggal. Selanjutnya, naskah tersebut diketik oleh Sayuti Melik. Rancangan pernyataan kemerdekaan yang telah dipersiapkan oleh BPUPKI yang diberi nama Piagam Jakarta, akhirnya tidak dibacakan pada 17 Agustus 1945 karena situasi politik yang berubah (Lihat Pemahaman Sejarah Indonesia: Sebelum dan Sesudah Revolusi, William Frederick dan Soeri Soeroto, 2002: hal. 308 –-311). Sampai detik ini, teks Proklamasi yang dikenal luas adalah sebagai berikut:

Proklamasi
Kami Bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia. Halhal yang mengenai pemindahan kekuasaan dll. diselenggarakan dengan cara
saksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.
Jakarta, 17 Agustus 2605
Atas Nama Bangsa Indonesia
Soekarno-Hatta

         Sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, yakni 18 Agustus 1945, PPKI bersidang untuk menentukan dan menegaskan posisi bangsa Indonesia dari semula bangsa terjajah menjadi bangsa yang merdeka. PPKI yang semula merupakan badan buatan pemerintah Jepang, sejak saat itu dianggap mandiri sebagai badan nasional. Atas prakarsa Soekarno, anggota PPKI ditambah 6 orang lagi, dengan maksud agar lebih mewakili seluruh komponen bangsa Indonesia. Mereka adalah Wiranatakusumah, Ki Hajar Dewantara, Kasman Singodimejo, Sayuti Melik, Iwa Koesoema Soemantri, dan Ahmad Subarjo. Indonesia sebagai bangsa yang merdeka memerlukan perangkat dan kelengkapan kehidupan bernegara, seperti: Dasar Negara, Undang-UndangDasar, Pemimpin negara, dan perangkat pendukung lainnya. Putusanputusan penting yang dihasilkan mencakup hal-hal berikut:

1.  Mengesahkan Undang-Undang Dasar Negara (UUD ‘45) yang terdiri atas Pembukaan    dan Batang Tubuh. Naskah Pembukaan berasal dari Piagam Jakarta dengan sejumlah       perubahan. Batang Tubuh juga berasal dari rancangan BPUPKI dengan sejumlah        perubahan pula.
2.  Memilih Presiden dan Wakil Presiden yang pertama (Soekarno dan Hatta).
3.  Membentuk KNIP yang anggota intinya adalah mantan anggota PPKI ditambah tokoh-  tokoh masyarakat dari banyak golongan. Komite ini dilantik 29 Agustus 1945 dengan   ketua Mr. Kasman Singodimejo.

Rumusan Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut:
1.  Ketuhanan Yang Maha Esa.
2.  Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3.  Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /               perwakilan
5.  Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

              Pancasila  yang disahkan PPKI ternyata berbeda dengan rumusan Pancasila yang termaktub dalam Piagam Jakarta. Hal ini terjadi karena adanya tuntutan dari wakil yang mengatasnamakan masyarakat Indonesia Bagian Timur yang menemui Bung Hatta yang mempertanyakan 7 kata di belakang kata “Ketuhanan”, yaitu “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”.

              Tuntutan ini ditanggapi secara arif oleh para pendiri negara sehingga terjadi perubahan yang disepakati, yaitu dihapusnya 7 kata yang dianggap menjadi hambatan di kemudian hari dan diganti dengan istilah “Yang Maha Esa”.Setelah kemerdekaan Indonesia diproklamasikan yang kemudian diikuti dengan pengesahaan Undang-Undang Dasar 1945, maka roda pemerintahan yang seharusnya dapat berjalan dengan baik dan tertib, ternyata menghadapi sejumlah tantangan yang mengancam kemerdekaan negara dan eksistensi Pancasila. Salah satu bentuk ancaman itu muncul dari pihak Belanda yang ingin menjajah kembali Indonesia.

B. Menanya Alasan Diperlukannya Pancasila dalam Kajian Sejarah Bangsa Indonesia
     1. Pancasila sebagai Identitas Bangsa Indonesia
                        Pemaparan tentang Pancasila  sebagai identitas bangsa atau juga disebut sebagai jati diri bangsa Indonesia dapat ditemukan dalam berbagai literatur, baik dalam bentuk bahasan sejarah bangsa Indonesia maupun dalam bentuk bahasan tentang pemerintahan di Indonesia. Karena tradisi dan kultur bangsa Indonesia dapat diitelusuri melalui peran agama-agama besar, seperti:  peradaban Hindu, Buddha, Islam, dan Kristen. Agama-agama tersebut menyumbang dan menyempurnakan konstruksi nilai, norma, tradisi, dan kebiasaan-kebiasaan yang berkembang dalam masyarakat. Misalnya, konstruksi tradisi dan kultur masyarakat Melayu, Minangkabau, dan Aceh tidak bisa dilepaskan dari peran peradaban Islam. Sementara konstruksi budaya Toraja dan Papua tidak terlepas dari peradaban Kristen. Demikian pula halnya dengan konstruksi budaya masyarakat Bali yang sepenuhnya dibentuk oleh peradaban Hindu (Ali, 2010: 75).
2.  Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia
                        Pancasila disebut juga sebagai kepribadian bangsa Indonesia, artinya nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan diwujudkan dalam sikap mental dan tingkah laku serta amal perbuatan. Sikap mental, tingkah laku dan perbuatan bangsa Indonesia mempunyai ciri khas, artinya dapat dibedakan dengan bangsa lain. Kepribadian itu mengacu pada sesuatu yang unik dan khas karena tidak ada pribadi yang benar-benar sama. Setiap pribadi mencerminkan keadaan atau halnya sendiri, demikian pula halnya dengan ideologi bangsa  (Bakry, 1994: 157). 

                        Kepribadian bangsa Indonesia sendiri sudah terbentuk sejak lama sehingga sejarah mencatat kejayaan di zaman Majapahit, Sriwijaya, Mataram, dan lain-lain yang memperlihatkan keunggulan peradaban di masa itu. Nilai-nilai spiritual, sistem perekonomian, politik, budaya merupakan contoh keunggulan yang berakar dari kepribadian masyarakat Indonesia sendiri.
3.  Pancasila sebagai Pandangan Hidup bangsa Indonesia
                        Pancasila sebagai pandangan hidup berarti nilai-nilai Pancasila melekat dalam kehidupan masyarakat dan dijadikan norma dalam bersikap dan bertindak. Ketika Pancasila  berfungsi sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia, maka seluruh nilai Pancasila dimanifestasi ke dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
4.  Pancasila Sebagai Jiwa Bangsa
                        Sebagaimana dikatakan von Savigny bahwa setiap bangsa mempunyai jiwanya masing-masing, yang dinamakan volkgeist  (jiwa rakyat atau jiwa bangsa). Pancasila sebagai jiwa bangsa lahir bersamaan dengan lahirnya bangsa Indonesia. Pancasila telah ada sejak dahulu kala bersamaan dengan adanya bangsa Indonesia (Bakry, 1994: 157).
5.  Pancasila sebagai Perjanjian Luhur
                        Perjanjian luhur, artinya  nilai-nilai Pancasila sebagai jiwa bangsa dan kepribadian bangsa disepakati oleh para pendiri negara (political consensus) sebagai dasar negara Indonesia (Bakry, 1994: 161). Kesepakatan para pendiri negara tentang Pancasila  sebagai dasar negara merupakan bukti bahwa pilihan yang diambil pada waktu itu merupakan sesuatu yang tepat.

B. Menggali Sumber Historis, Sosiologis, Politis tentang Pancasila dalam Kajian Sejarah     Bangsa Indonesia
1.  Sumber Historis Pancasila
                        Nilai-nilai Pancasila sudah ada dalam adat istiadat, kebudayaan, dan agama yang berkembang dalam kehidupan bangsa Indonesia sejak zaman kerajaan dahulu. Misalnya, sila Ketuhanan sudah ada pada zaman dahulu, meskipun dalam praktik pemujaan yang beranekaragam, tetapi pengakuan tentang adanya Tuhan sudah diakui. Dalam Encyclopedia of Philosophy disebutkan beberapa unsur yang ada dalam agama, seperti kepercayaan kepada kekuatan supranatural, perbedaan antara yang sakral dan yang profan, tindakan ritual pada objek  sakral, sembahyang  atau doa  sebagai bentuk komunikasi kepada Tuhan, takjub sebagai perasaan khas keagamaan, tuntunan moral diyakini dari Tuhan, konsep  hidup di dunia dihubungkan dengan Tuhan, kelompok sosial seagama dan seiman.
2.  Sumber Sosiologis Pancasila
                        Nilai-nilai Pancasila  (ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, keadilan) secara sosiologis telah ada dalam masyarakat Indonesia sejak dahulu hingga sekarang. Salah satu nilai yang dapat ditemukan dalam masyarakat Indonesia sejak zaman dahulu hingga sekarang adalah nilai gotong royong. Misalnya dapat dilihat, bahwa kebiasaan bergotongroyong, baik berupa saling membantu antar tetangga maupun bekerjasama untuk keperluan umum di desa-desa. Kegiatan gotong royong itu dilakukan dengan semangat kekeluargaan sebagai cerminan dari sila Keadilan Sosial. Gotong royong juga tercermin pada sistem perpajakan di Indonesia. Hal ini disebabkan karena masyarakat secara bersama-sama mengumpulkan iuran melalui pembayaran pajak yang  dimaksudkan untuk pelaksanaan pembangunan.
3.  Sumber Politis Pancasila
                        Sebagaimana diketahui bahwa nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila bersumber dan digali dari local wisdom, budaya, dan pengalaman bangsa Indonesia, termasuk pengalaman dalam berhubungan dengan bangsa-bangsa lain. Nilai-nilai Pancasila, misalnya nilai kerakyatan dapat ditemukan dalam suasana kehidupan pedesaan yang pola kehidupan bersama yang bersatu dan demokratis yang dijiwai oleh semangat kekeluargaan sebagaimana tercermin dalam sila keempat Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan. Semangat seperti ini diperlukan dalam mengambil keputusan yang mencerminkan musyawarah.

D. Membangun Argumen tentang Dinamika dan Tantangan Pancasila dalam Kajian          Sejarah Bangsa Indonesia
1.  Argumen tentang Dinamika Pancasila dalam Sejarah Bangsa
                 Dinamika Pancasila dalam sejarah bangsa Indonesia memperlihatkan adanya pasang surut dalam pemahaman dan pelaksanaan nilai-nilai Pancasila. Misalnya pada masa pemerintahan presiden Soekarno, terutama pada 1960-an NASAKOM lebih populer daripada Pancasila. Pada zaman pemerintahan presiden Soeharto, Pancasila  dijadikan pembenar kekuasaan melalui penataran P-4 sehingga pasca  turunnya Soeharto ada kalangan yang mengidentikkan Pancasila dengan P-4. Pada masa pemerintahan era reformasi, ada kecenderungan para penguasa tidak respek terhadap Pancasila, seolah-olah Pancasila ditinggalkan.
2.  Argumen tentang Tantangan terhadap Pancasila dalam Kehidupan Berbangsa dan       Bernegara
                 Salah satu tantangan terhadap Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara  adalah  meletakkan nilai-nilai Pancasila  tidak dalam posisi sebenarnya sehingga nilai-nilai Pancasila menyimpang dari kenyataan hidup berbangsa dan bernegara. Salah satu contohnya,pengangkatan presiden seumur hidup oleh MPRS dalam TAP No.III/MPRS/1960 Tentang Pengangkatan Soekarno sebagai Presiden Seumur Hidup. Hal tersebut bertentangan dengan pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa,”Presiden dan wakil presiden memangku jabatan selama lima (5) tahun, sesudahnya dapat dipilih kembali”. Pasal ini menunjukkan bahwa pengangkatan presiden seharusnya dilakukan secara periodik dan ada batas waktu lima tahun.

E. Mendeskripsikan Esensi dan Urgensi Pancasila dalam Kajian Sejarah Bangsa                 Indonesia untuk Masa Depan
1.  Essensi Pancasila dalam Kajian Sejarah Bangsa
                        Pancasila pada hakikatnya merupakan  Philosofische Grondslag dan Weltanschauung. Pancasila dikatakan sebagai dasar filsafat negara (Philosofische Grondslag) karena mengandung unsur-unsur sebagai berikut: alasan filosofis berdirinya suatu negara; setiap produk hukum di Indonesia harus berdasarkan nilai Pancasila. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa (Weltanschauung) mengandung unsur-unsur sebagai berikut: nilai-nilaiagama, budaya, dan adat istiadat.
2.  Urgensi Pancasila dalam Kajian Sejarah Bangsa
                        Hasil Survei  yang dilakukan KOMPAS yang dirilis pada 1 Juni 2008 menunjukkan bahwa pengetahuan masyarakat tentang Pancasila merosot secara tajam, yaitu 48,4% responden berusia 17 sampai 29 tahun tidak mampu menyebutkan silai-sila Pancasila secara benar dan lengkap. 42,7% salah menyebut sila-sila Pancasila, lebih parah lagi, 60% responden berusia46 tahun ke atas salah menyebutkan sila-sila Pancasila. Fenomena tersebut sangat memprihatinkan karena menunjukkan bahwa pengetahuan tentang Pancasila yang ada dalam masyarakat tidak sebanding dengan semangat penerimaan masyarakat terhadap Pancasila (Ali, 2009: 2). Selain data tersebut, pentingnya Pancasila dalam sejarah bangsa Indonesia dikarenakan hal-hal berikut: pengidentikan Pancasila dengan ideologi lain, penyalahgunaan Pancasila sebagai alat justifikasi kekuasaan rezim tertentu, melemahnya pemahaman dan pelaksanaan nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

F. Rangkuman tentang Pengertian dan Pentingnya Pancasila dalam Kajian Sejarah            Bangsa Indonesia
Pengertian Pancasila dalam sejarah bangsa Indonesia menunjukkan hal-hal sebagai berikut:
1.  Pancasila merupakan produk otentik pendiri negara Indonesia (TheFounding fathers).
2. Nilai-nilai Pancasila bersumber dan digali dari nilai agama, kebudayaan, dan adat           istiadat.
3.  Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa dan dasar filsafat kenegaraan.
Pentingnya Pancasila dalam sejarah bangsa Indonesia menunjukkan hal-hal
berikut:
1.  Betapapun lemahnya pemerintahan suatu rezim, tetapi Pancasila tetap bertahan dalam   kehidupan berbangsa dan bernegara.
2. Betapapun ada upaya untuk mengganti Pancasila sebagai ideologi bangsa, tetapi            terbukti Pancasila  merupakan pilihan yang terbaik bagi bangsa Indonesia.
3. Pancasila merupakan pilihan terbaik bagi bangsa Indonesia karena bersumber dan digali dari nilai-nilai agama, kebudayaan, dan adat istiadat yang hidup dan berkembang di bumi Indonesia.
4. Kemukakan argumen Anda tentang Pancasila sebagai pilihan terbaik bangsa Indonesia.

G. Tugas Belajar Lanjut: Proyek Belajar tentang Pentingnya Kajian Pancasila Melalui      Pendekatan Sejarah.
Untuk memahami dinamika proses perumusan dan pengesahan Pancasila sebagai dasar negara, Anda dapat mencari informasi dari berbagai sumber tentang:

1. Latar belakang sikap beberapa pihak dalam masyarakat yang menolak Pancasila sebagai dasar negara.
        Latar belakang sikap beberapa pihak dalam masyarakat yang menolak Pancasila sebagai dasar negara disebabkan sistem hukum yang termuat dalam Badan Pancasila bisa dibilang tidak sempurna, hal ini dibuktikan dengan semakin banyaknya badan kepemerintahan yang berlaku tidak adil kepada masyarakat. Terlihat bahwa orang yang kaya semakin kaya dan orang yang miskin semakin miskin akibat sistem kapitalis yang diterapkan oleh Indonesia.
        Latar belakang lainnya sebab Pancasila sendiri merupakan Dasar Negara bangsa Indonesia yang diambil dari dalam Al – Quran, sehingga beberapa pihak dalam masyarakat beranggapan mengubah bangsa Indonesia menjadi negara Khilafah akan membawa kebaikan yang lebih karena menerapkan aturan yang termuat dalam Al – Quran secara keseluruhan, tidak hanya setengah – setengah seperti yang termuat dalam Pancasila.
            Apabila dianalisis pun, nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuaan, nilai kerakyatan, serta nilai keadilan secara keseluruhan telah termuat di dalam Al – Quran, maka dari itu inilah alasan utama mengapa beberapa pihak dalam masyarakat menolak Pancasila sebagai dasar negara dan ingin mengubahnya / memperbaikinnya menjadi lebih sempurna.

2. Alasan banyak pihak yang tetap ingin mempertahan Pancasila sebagai dasar negara        Indonesia.
        Secara historis, nilai-nilai Pancasila telah dimiliki oleh bangsa Indonesia sebelum adanya Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Oleh karena itu, kita sebagai bangsa Indonesia wajib menghayati, melestarikan dan mempertahankan nilai-nilai Pancasila tersebut dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
        Serta karena Nilai-nilai luhur Pancasila merupakan kesepakatan bersama dan menjadi titik temu antar kelompok dan golongan masyarakat Indinesia. Sebagai ideologi negara, nilai-nilai yang terkandung didalamnya diterima dan dijadikan acuan bersama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu kita perlu memeliharan dan mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara dan ideology bangsa Indonesia

3.  Kemukakan pendapat dan penilaian Anda tentang perbedaan pandangan tersebut.
        Menurut saya, Walaupun banyak perbedaan pendapat tentang Pancasila, tetapi Pancasila harus tetap dipertahankan sebagai dasar negara. Karena Pancasila sangat cocok untuk menjadi dasar negara dan sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia yang sejak dulu sudah menganut adat ketimuran, bermacam-macam budaya dan suku daerahnya. Jika kita mengamalkan Pancasila dengan baik maka kita akan merasakan makna dari pancasila tersebut. Untuk itu kita perlu lebih mengenal dan memahami makna yang ada dalam Pancasila.

4.  Bagaimana sikap Anda dalam menghadapi perbedaan tersebut?
             Sikap saya terbuka terhadap perbedaan pandangan terhadap Pancasila yaitu saling menghargai, menghormati dan menerima setiap pandangan yang ada. Karena  perbedaan pandangan itu merupakan suatu hak bagi setiap orang untuk mengeluarkan pendapat. Sebaiknya, perbedaan pendapat ini, jangan menjadikan bangsa Indonesia terpecah belah.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Nilai Sosial dan Budaya pada film "Laskar Pelangi"

Perkembangan Pemikiran Manusia dan contohnya (Tahap Teologi /Mitos, Tahap Filsafat dan Tahap positif / Tahap Ilmu)