Pendidikan Pancasila : Bagaimana Pancasila Dalam Arus Sejarah Bangsa Indonesia?
A. Menelusuri Konsep dan Urgensi Pancasila dalam
Arus Sejarah Bangsa Indonesia
1.
Periode Pengusulan Pancasila
Jauh
sebelum periode pengusulan Pancasila, awal dari munculnya ideologi bangsa diawali
dengan lahirnya rasa nasionalisme yang menjadi pembuka ke pintu gerbang
kemerdekaan bangsa Indonesia. Ahli sejarah, Sartono Kartodirdjo, sebagaimana
yang dikutip oleh Mochtar Pabottinggi
dalam artikelnya yang berjudul Pancasila sebagai Modal Rasionalitas Politik,menengarai
bahwa benih nasionalisme sudah mulai tertanam kuat dalam gerakan Perhimpoenan
Indonesia yang sangat menekankan solidaritas dan kesatuan bangsa.
Perhimpoenan Indonesia menghimbau agar
segenap suku bangsa bersatu teguh menghadapi penjajahan dan keterjajahan.
Kemudian, disusul lahirnya Soempah Pemoeda 28 Oktober 1928 merupakan momenmomen
perumusan diri bagi bangsa Indonesia Selanjutnya, sidang-sidang BPUPKI berlangsung
secara bertahap dan penuh dengan semangat musyawarah untuk melengkapi goresan
sejarah bangsa Indonesia hingga sampai kepada masa sekarang ini. Perumusan
Pancasila itu pada awalnya dilakukan dalam sidang BPUPKI pertama yang
dilaksanakan pada 29 Mei sampai dengan 1 Juni 1945.
BPUPKI dibentuk
oleh Pemerintah Pendudukan Jepang pada 29 April 1945 dengan jumlah anggota 60
orang. Badan ini diketuai oleh dr. Rajiman Wedyodiningrat yang didampingi oleh
dua orang Ketua Muda (Wakil Ketua), yaitu Raden Panji Suroso dan Ichibangase
(orang Jepang). BPUPKI dilantik oleh Letjen Kumakichi Harada, panglima tentara
ke-16 Jepang di Jakarta, pada 28 Mei 1945. Sehari setelah dilantik, 29 Mei
1945, dimulailah sidang yang pertama dengan materi pokok pembicaraan calon
dasar negara.
Menurut
catatan sejarah, tokoh-tokoh yang
berbicara dalam sidang BPUPKI menampilkan beberapa pembicara, yaitu Mr. Muh
Yamin, Ir. Soekarno, Ki Bagus Hadikusumo, Mr. Soepomo. Keempat tokoh tersebut
menyampaikan usulan tentang dasar negara menurut pandangannya masing-masing.
Meskipun demikian perbedaan pendapat di antara mereka tidak mengurangi semangat
persatuan dan kesatuan demi mewujudkan Indonesia merdeka yang merupakan sikap
toleransi yang berkembang di kalangan para pendiri negara.
Ir.Soekarno yang berpidato pada 1 Juni
1945. Pada hari itu, Ir. Soekarno menyampaikan lima butir gagasan tentang dasar
negara sebagai berikut:
a.
Nasionalisme atau Kebangsaan Indonesia,
b.
Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan,
c.
Mufakat atau Demokrasi,
d.
Kesejahteraan Sosial,
e.
Ketuhanan yang berkebudayaan.
Berdasarkan catatan sejarah, kelima
butir gagasan itu oleh Soekarno diberi nama Pancasila. Selanjutnya, Soekarno juga
mengusulkan jika seandainya peserta sidang tidak menyukai angka 5, maka ia
menawarkan angka 3, yaitu Trisila yang terdiri atas :
(1) Sosio-Nasionalisme,
(2) Sosio-Demokrasi,
(3) Ketuhanan Yang Maha Esa.
Soekarno akhirnya juga menawarkan angka
1, yaitu Ekasila yang berisi asas Gotong-Royong.
Setelah
pidato Soekarno, sidang menerima usulan nama Pancasila bagi dasar filsafat
negara (Philosofische grondslag) yang diusulkan oleh Soekarno, dan kemudian
dibentuk panitia kecil 8 orang (Ki Bagus Hadi Kusumo, K.H. Wahid Hasyim, Muh.
Yamin, Sutarjo, A.A. Maramis, Otto Iskandar Dinata, dan Moh. Hatta) yang bertugas
menampung usul-usul seputar calon dasar negara.
Kemudian, sidang pertama BPUPKI (29 Mei - 1 Juni 1945) ini berhenti
untuk sementara.
2.
Periode Perumusan Pancasila
Hal
terpenting yang mengemuka dalam sidang BPUPKI kedua pada 10 - 16 Juli 1945 adalah
disetujuinya naskah awal “Pembukaan
Hukum Dasar” yang kemudian dikenal dengan nama Piagam Jakarta. Piagam Jakarta
itu merupakan naskah awal pernyataan kemerdekaan Indonesia. Pada alinea keempat
Piagam Jakarta itulah terdapat rumusan Pancasila sebagai berikut.
1. Ketuhanan, dengan kewajiban
menjalankan syariat Islam bagi pemelukpemeluknya.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
Naskah awal “Pembukaan Hukum Dasar” yang
dijuluki “Piagam Jakarta” ini di kemudian hari dijadikan “Pembukaan” UUD 1945,
dengan sejumlah perubahan di sana-sini.
Ketika
para pemimpin Indonesia sedang sibuk mempersiapkan kemerdekaan menurut skenario
Jepang, secara tiba-tiba terjadi perubahan peta politik dunia. Salah satu
penyebab terjadinya perubahan peta politik dunia itu ialah takluknya Jepang
terhadap Sekutu. Peristiwa itu ditandai dengan jatuhnya bom atom di kota Hiroshima
pada 6 Agustus 1945. Sehari setelah peristiwa itu, 7 Agustus 1945, Pemerintah
Pendudukan Jepang di Jakarta mengeluarkan maklumat yang berisi:
(1)
Pertengahan Agustus 1945 akan dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan bagi
Indonesia (PPKI),
(2)
Panitia itu rencananya akan dilantik 18 Agustus 1945 dan mulai bersidang
19 Agustus 1945,
(3)
Direncanakan 24 Agustus 1945 Indonesia dimerdekakan.
Esok paginya, 8 Agustus 1945, Sukarno, Hatta,
dan Rajiman dipanggil Jenderal Terauchi (Penguasa Militer Jepang di Kawasan
Asia Tenggara) yang berkedudukan di Saigon, Vietnam (sekarang kota itu bernama
Ho Chi Minh). Ketiga tokoh tersebut diberi kewenangan oleh Terauchi untuk
segera membentuk suatu Panitia Persiapan Kemerdekaan bagi Indonesia sesuai dengan
maklumat Pemerintah Jepang 7 Agustus 1945 tadi.
Jatuhnya
Bom di Hiroshima belum membuat Jepang takluk, Amerika dan sekutu akhirnya
menjatuhkan bom lagi di Nagasaki pada 9 Agustus 1945 yang meluluhlantakkan kota tersebut sehingga menjadikan kekuatan
Jepang semakin lemah. Kekuatan yang semakin melemah, memaksa Jepang akhirnya menyerah
tanpa syarat kepada sekutu pada 14 Agustus 1945. Sebelum tentara sekutu dapat
menjangkau wilayah-wilayah itu, untuk sementara bala tentara Jepang masih ditugasi
sebagai sekadar penjaga kekosongan kekuasaan.
Kekosongan
kekuasaan ini tidak disia-siakan oleh para tokoh nasional. PPKI yang semula
dibentuk Jepang karena Jepang sudah kalah dan tidak berkuasa lagi, maka para
pemimpin nasional pada waktu itu segera
mengambil keputusan politis yang penting. Keputusan politis penting itu
berupa melepaskan diri dari bayang-bayang kekuasaan Jepang dan mempercepat rencana
kemerdekaan bangsa Indonesia.
3.
Periode Pengesahan Pancasila
Peristiwa
penting lainnya terjadi pada 12 Agustus 1945, ketika itu Soekarno, Hatta, dan
Rajiman Wedyodiningrat dipanggil oleh penguasa militer Jepang di Asia Selatan
ke Saigon untuk membahas tentang hari kemerdekaan Indonesia sebagaimana yang
pernah dijanjikan. Namun, di luar dugaan ternyata pada 14 Agustus 1945 Jepang
menyerah kepada Sekutu tanpa syarat. Pada 15 Agustus 1945 Soekarno, Hatta, dan
Rajiman kembali ke Indonesia. Kedatangan mereka disambut oleh para pemuda yang
mendesak agar kemerdekaan bangsa Indonesia diproklamasikan secepatnya karena
merekatanggap terhadap perubahan situasi politik dunia pada masa itu.
Para
pemuda sudah mengetahui bahwa Jepang menyerah kepada sekutu sehingga Jepang tidak
memiliki kekuasaan secara politis di wilayah pendudukan, termasuk Indonesia.
Perubahan situasi yang cepat itu menimbulkan kesalahpahaman antara kelompok
pemuda dengan Soekarno dan kawan-kawan sehingga terjadilah penculikan atas diri
Soekarno dan M. Hatta ke Rengas Dengklok (dalam istilah pemuda pada waktu itu
“mengamankan”), tindakan pemuda itu berdasarkan keputusan rapat yang diadakan pada
pukul 24.00 WIB menjelang 16 Agustus 1945 di Cikini no. 71 Jakarta
(Kartodirdjo, dkk., 1975: 26).
Melalui
jalan berliku, akhirnya dicetuskanlah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada 17
Agustus 1945. Teks kemerdekaan itu didiktekan oleh Moh. Hatta dan ditulis oleh
Soekarno pada dini hari. Dengan demikian, naskah bersejarah teks proklamasi
Kemerdekaan Indonesia ini digagas dan ditulis oleh dua tokoh proklamator
tersebut sehingga wajar jika mereka dinamakan Dwitunggal. Selanjutnya, naskah
tersebut diketik oleh Sayuti Melik. Rancangan pernyataan kemerdekaan yang telah
dipersiapkan oleh BPUPKI yang diberi nama Piagam Jakarta, akhirnya tidak
dibacakan pada 17 Agustus 1945 karena situasi politik yang berubah (Lihat
Pemahaman Sejarah Indonesia: Sebelum dan Sesudah Revolusi, William Frederick
dan Soeri Soeroto, 2002: hal. 308 –-311). Sampai detik ini, teks Proklamasi
yang dikenal luas adalah sebagai berikut:
Proklamasi
Kami Bangsa Indonesia dengan ini
menyatakan kemerdekaan Indonesia. Halhal yang mengenai pemindahan kekuasaan
dll. diselenggarakan dengan cara
saksama dan dalam tempo yang
sesingkat-singkatnya.
Jakarta, 17 Agustus
2605
Atas Nama Bangsa
Indonesia
Soekarno-Hatta
Sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan
Indonesia, yakni 18 Agustus 1945, PPKI bersidang untuk menentukan dan
menegaskan posisi bangsa Indonesia dari semula bangsa terjajah menjadi bangsa
yang merdeka. PPKI yang semula merupakan badan buatan pemerintah Jepang, sejak
saat itu dianggap mandiri sebagai badan nasional. Atas prakarsa Soekarno,
anggota PPKI ditambah 6 orang lagi, dengan maksud agar lebih mewakili seluruh
komponen bangsa Indonesia. Mereka adalah Wiranatakusumah, Ki Hajar Dewantara,
Kasman Singodimejo, Sayuti Melik, Iwa Koesoema Soemantri, dan Ahmad Subarjo. Indonesia
sebagai bangsa yang merdeka memerlukan perangkat dan kelengkapan kehidupan
bernegara, seperti: Dasar Negara, Undang-UndangDasar, Pemimpin negara, dan
perangkat pendukung lainnya. Putusanputusan penting yang dihasilkan mencakup
hal-hal berikut:
1.
Mengesahkan Undang-Undang Dasar Negara (UUD ‘45) yang terdiri atas
Pembukaan dan Batang Tubuh. Naskah
Pembukaan berasal dari Piagam Jakarta dengan sejumlah perubahan.
Batang Tubuh juga berasal dari rancangan BPUPKI dengan sejumlah perubahan pula.
2.
Memilih Presiden dan Wakil Presiden yang pertama (Soekarno dan Hatta).
3.
Membentuk KNIP yang anggota intinya adalah mantan anggota PPKI ditambah
tokoh- tokoh masyarakat dari banyak
golongan. Komite ini dilantik 29 Agustus 1945 dengan ketua Mr. Kasman Singodimejo.
Rumusan Pancasila dalam Pembukaan
UUD 1945 adalah sebagai berikut:
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa.
2.
Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3.
Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
Pancasila yang disahkan PPKI ternyata berbeda dengan rumusan
Pancasila yang termaktub dalam Piagam Jakarta. Hal ini terjadi karena adanya
tuntutan dari wakil yang mengatasnamakan masyarakat Indonesia Bagian Timur yang
menemui Bung Hatta yang mempertanyakan 7 kata di belakang kata “Ketuhanan”,
yaitu “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”.
Tuntutan
ini ditanggapi secara arif oleh para pendiri negara sehingga terjadi perubahan
yang disepakati, yaitu dihapusnya 7 kata yang dianggap menjadi hambatan di
kemudian hari dan diganti dengan istilah “Yang Maha Esa”.Setelah kemerdekaan
Indonesia diproklamasikan yang kemudian diikuti dengan pengesahaan
Undang-Undang Dasar 1945, maka roda pemerintahan yang seharusnya dapat berjalan
dengan baik dan tertib, ternyata menghadapi sejumlah tantangan yang mengancam
kemerdekaan negara dan eksistensi Pancasila. Salah satu bentuk ancaman itu
muncul dari pihak Belanda yang ingin menjajah kembali Indonesia.
B.
Menanya Alasan Diperlukannya Pancasila dalam Kajian Sejarah Bangsa Indonesia
1. Pancasila sebagai Identitas Bangsa
Indonesia
Pemaparan tentang Pancasila sebagai identitas bangsa atau juga disebut sebagai
jati diri bangsa Indonesia dapat ditemukan dalam berbagai literatur, baik dalam
bentuk bahasan sejarah bangsa Indonesia maupun dalam bentuk bahasan tentang
pemerintahan di Indonesia. Karena tradisi dan kultur bangsa Indonesia dapat
diitelusuri melalui peran agama-agama besar, seperti: peradaban Hindu, Buddha, Islam, dan Kristen.
Agama-agama tersebut menyumbang dan menyempurnakan konstruksi nilai, norma, tradisi,
dan kebiasaan-kebiasaan yang berkembang dalam masyarakat. Misalnya, konstruksi
tradisi dan kultur masyarakat Melayu, Minangkabau, dan Aceh tidak bisa
dilepaskan dari peran peradaban Islam. Sementara konstruksi budaya Toraja dan
Papua tidak terlepas dari peradaban Kristen. Demikian pula halnya dengan
konstruksi budaya masyarakat Bali yang sepenuhnya dibentuk oleh peradaban Hindu
(Ali, 2010: 75).
2. Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa
Indonesia
Pancasila disebut juga
sebagai kepribadian bangsa Indonesia, artinya nilai-nilai ketuhanan,
kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan diwujudkan dalam sikap mental
dan tingkah laku serta amal perbuatan. Sikap mental, tingkah laku dan perbuatan
bangsa Indonesia mempunyai ciri khas, artinya dapat dibedakan dengan bangsa
lain. Kepribadian itu mengacu pada sesuatu yang unik dan khas karena tidak ada
pribadi yang benar-benar sama. Setiap pribadi mencerminkan keadaan atau halnya
sendiri, demikian pula halnya dengan ideologi bangsa (Bakry, 1994: 157).
Kepribadian bangsa
Indonesia sendiri sudah terbentuk sejak lama sehingga sejarah mencatat kejayaan
di zaman Majapahit, Sriwijaya, Mataram, dan lain-lain yang memperlihatkan
keunggulan peradaban di masa itu. Nilai-nilai spiritual, sistem perekonomian,
politik, budaya merupakan contoh keunggulan yang berakar dari kepribadian
masyarakat Indonesia sendiri.
3. Pancasila sebagai Pandangan Hidup bangsa
Indonesia
Pancasila sebagai
pandangan hidup berarti nilai-nilai Pancasila melekat dalam kehidupan
masyarakat dan dijadikan norma dalam bersikap dan bertindak. Ketika
Pancasila berfungsi sebagai pandangan
hidup bangsa Indonesia, maka seluruh nilai Pancasila dimanifestasi ke dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
4. Pancasila Sebagai Jiwa Bangsa
Sebagaimana dikatakan
von Savigny bahwa setiap bangsa mempunyai jiwanya masing-masing, yang dinamakan
volkgeist (jiwa rakyat atau jiwa bangsa).
Pancasila sebagai jiwa bangsa lahir bersamaan dengan lahirnya bangsa Indonesia.
Pancasila telah ada sejak dahulu kala bersamaan dengan adanya bangsa Indonesia
(Bakry, 1994: 157).
5. Pancasila sebagai Perjanjian Luhur
Perjanjian luhur,
artinya nilai-nilai Pancasila sebagai
jiwa bangsa dan kepribadian bangsa disepakati oleh para pendiri negara (political
consensus) sebagai dasar negara Indonesia (Bakry, 1994: 161). Kesepakatan para
pendiri negara tentang Pancasila sebagai
dasar negara merupakan bukti bahwa pilihan yang diambil pada waktu itu
merupakan sesuatu yang tepat.
B.
Menggali Sumber Historis, Sosiologis, Politis tentang Pancasila dalam Kajian
Sejarah Bangsa Indonesia
1. Sumber Historis Pancasila
Nilai-nilai Pancasila
sudah ada dalam adat istiadat, kebudayaan, dan agama yang berkembang dalam
kehidupan bangsa Indonesia sejak zaman kerajaan dahulu. Misalnya, sila
Ketuhanan sudah ada pada zaman dahulu, meskipun dalam praktik pemujaan yang
beranekaragam, tetapi pengakuan tentang adanya Tuhan sudah diakui. Dalam
Encyclopedia of Philosophy disebutkan beberapa unsur yang ada dalam agama,
seperti kepercayaan kepada kekuatan supranatural, perbedaan antara yang sakral
dan yang profan, tindakan ritual pada objek
sakral, sembahyang atau doa sebagai bentuk komunikasi kepada Tuhan,
takjub sebagai perasaan khas keagamaan, tuntunan moral diyakini dari Tuhan,
konsep hidup di dunia dihubungkan dengan
Tuhan, kelompok sosial seagama dan seiman.
2. Sumber Sosiologis Pancasila
Nilai-nilai
Pancasila (ketuhanan, kemanusiaan,
persatuan, kerakyatan, keadilan) secara sosiologis telah ada dalam masyarakat
Indonesia sejak dahulu hingga sekarang. Salah satu nilai yang dapat ditemukan
dalam masyarakat Indonesia sejak zaman dahulu hingga sekarang adalah nilai gotong
royong. Misalnya dapat dilihat, bahwa kebiasaan bergotongroyong, baik berupa
saling membantu antar tetangga maupun bekerjasama untuk keperluan umum di
desa-desa. Kegiatan gotong royong itu dilakukan dengan semangat kekeluargaan
sebagai cerminan dari sila Keadilan Sosial. Gotong royong juga tercermin pada
sistem perpajakan di Indonesia. Hal ini disebabkan karena masyarakat secara bersama-sama
mengumpulkan iuran melalui pembayaran pajak yang dimaksudkan untuk pelaksanaan pembangunan.
3. Sumber Politis Pancasila
Sebagaimana diketahui
bahwa nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila bersumber dan digali
dari local wisdom, budaya, dan pengalaman bangsa Indonesia, termasuk pengalaman
dalam berhubungan dengan bangsa-bangsa lain. Nilai-nilai Pancasila, misalnya
nilai kerakyatan dapat ditemukan dalam suasana kehidupan pedesaan yang pola
kehidupan bersama yang bersatu dan demokratis yang dijiwai oleh semangat
kekeluargaan sebagaimana tercermin dalam sila keempat Kerakyatan Yang Dipimpin
oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan. Semangat seperti
ini diperlukan dalam mengambil keputusan yang mencerminkan musyawarah.
D.
Membangun Argumen tentang Dinamika dan Tantangan Pancasila dalam Kajian Sejarah Bangsa Indonesia
1. Argumen tentang Dinamika Pancasila dalam
Sejarah Bangsa
Dinamika
Pancasila dalam sejarah bangsa Indonesia memperlihatkan adanya pasang surut
dalam pemahaman dan pelaksanaan nilai-nilai Pancasila. Misalnya pada masa
pemerintahan presiden Soekarno, terutama pada 1960-an NASAKOM lebih populer
daripada Pancasila. Pada zaman pemerintahan presiden Soeharto, Pancasila dijadikan pembenar kekuasaan melalui penataran
P-4 sehingga pasca turunnya Soeharto ada
kalangan yang mengidentikkan Pancasila dengan P-4. Pada masa pemerintahan era reformasi,
ada kecenderungan para penguasa tidak respek terhadap Pancasila, seolah-olah
Pancasila ditinggalkan.
2. Argumen tentang Tantangan terhadap Pancasila
dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Salah
satu tantangan terhadap Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara adalah
meletakkan nilai-nilai Pancasila
tidak dalam posisi sebenarnya sehingga nilai-nilai Pancasila menyimpang
dari kenyataan hidup berbangsa dan bernegara. Salah satu contohnya,pengangkatan
presiden seumur hidup oleh MPRS dalam TAP No.III/MPRS/1960 Tentang Pengangkatan
Soekarno sebagai Presiden Seumur Hidup. Hal tersebut bertentangan dengan pasal
7 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa,”Presiden dan wakil presiden
memangku jabatan selama lima (5) tahun, sesudahnya dapat dipilih kembali”.
Pasal ini menunjukkan bahwa pengangkatan presiden seharusnya dilakukan secara
periodik dan ada batas waktu lima tahun.
E.
Mendeskripsikan Esensi dan Urgensi Pancasila dalam Kajian Sejarah Bangsa Indonesia untuk Masa Depan
1. Essensi Pancasila dalam Kajian Sejarah Bangsa
Pancasila
pada hakikatnya merupakan Philosofische
Grondslag dan Weltanschauung. Pancasila dikatakan sebagai dasar filsafat negara
(Philosofische Grondslag) karena mengandung unsur-unsur sebagai berikut: alasan
filosofis berdirinya suatu negara; setiap produk hukum di Indonesia harus
berdasarkan nilai Pancasila. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa
(Weltanschauung) mengandung unsur-unsur sebagai berikut: nilai-nilaiagama,
budaya, dan adat istiadat.
2. Urgensi Pancasila dalam Kajian Sejarah Bangsa
Hasil
Survei yang dilakukan KOMPAS yang
dirilis pada 1 Juni 2008 menunjukkan bahwa pengetahuan masyarakat tentang
Pancasila merosot secara tajam, yaitu 48,4% responden berusia 17 sampai 29
tahun tidak mampu menyebutkan silai-sila Pancasila secara benar dan lengkap.
42,7% salah menyebut sila-sila Pancasila, lebih parah lagi, 60% responden
berusia46 tahun ke atas salah menyebutkan sila-sila Pancasila. Fenomena
tersebut sangat memprihatinkan karena menunjukkan bahwa pengetahuan tentang Pancasila
yang ada dalam masyarakat tidak sebanding dengan semangat penerimaan masyarakat
terhadap Pancasila (Ali, 2009: 2). Selain data tersebut, pentingnya Pancasila dalam
sejarah bangsa Indonesia dikarenakan hal-hal berikut: pengidentikan Pancasila
dengan ideologi lain, penyalahgunaan Pancasila sebagai alat justifikasi
kekuasaan rezim tertentu, melemahnya pemahaman dan pelaksanaan nilai Pancasila
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
F.
Rangkuman tentang Pengertian dan Pentingnya Pancasila dalam Kajian Sejarah Bangsa Indonesia
Pengertian Pancasila dalam sejarah
bangsa Indonesia menunjukkan hal-hal sebagai berikut:
1.
Pancasila merupakan produk otentik pendiri negara Indonesia (TheFounding
fathers).
2. Nilai-nilai Pancasila bersumber dan
digali dari nilai agama, kebudayaan, dan adat istiadat.
3.
Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa dan dasar filsafat kenegaraan.
Pentingnya Pancasila dalam sejarah
bangsa Indonesia menunjukkan hal-hal
berikut:
1. Betapapun lemahnya pemerintahan suatu rezim,
tetapi Pancasila tetap bertahan dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara.
2. Betapapun ada upaya untuk mengganti
Pancasila sebagai ideologi bangsa, tetapi
terbukti Pancasila merupakan pilihan yang terbaik bagi bangsa Indonesia.
3. Pancasila merupakan
pilihan terbaik bagi bangsa Indonesia karena bersumber dan digali dari
nilai-nilai agama, kebudayaan, dan adat istiadat yang hidup dan berkembang di
bumi Indonesia.
4. Kemukakan argumen Anda tentang Pancasila
sebagai pilihan terbaik bangsa Indonesia.
G.
Tugas Belajar Lanjut: Proyek Belajar tentang Pentingnya Kajian Pancasila
Melalui Pendekatan Sejarah.
Untuk memahami dinamika proses perumusan
dan pengesahan Pancasila sebagai dasar negara, Anda dapat mencari informasi
dari berbagai sumber tentang:
1. Latar belakang sikap beberapa pihak
dalam masyarakat yang menolak Pancasila sebagai dasar negara.
Latar
belakang sikap beberapa pihak dalam masyarakat yang menolak Pancasila sebagai
dasar negara disebabkan sistem hukum yang termuat dalam Badan Pancasila bisa
dibilang tidak sempurna, hal ini dibuktikan dengan semakin banyaknya badan
kepemerintahan yang berlaku tidak adil kepada masyarakat. Terlihat bahwa orang
yang kaya semakin kaya dan orang yang miskin semakin miskin akibat sistem
kapitalis yang diterapkan oleh Indonesia.
Latar
belakang lainnya sebab Pancasila sendiri merupakan Dasar Negara bangsa
Indonesia yang diambil dari dalam Al – Quran, sehingga beberapa pihak dalam
masyarakat beranggapan mengubah bangsa Indonesia menjadi negara Khilafah akan
membawa kebaikan yang lebih karena menerapkan aturan yang termuat dalam Al –
Quran secara keseluruhan, tidak hanya setengah – setengah seperti yang termuat
dalam Pancasila.
Apabila dianalisis pun, nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai
persatuaan, nilai kerakyatan, serta nilai keadilan secara keseluruhan telah
termuat di dalam Al – Quran, maka dari itu inilah alasan utama mengapa beberapa
pihak dalam masyarakat menolak Pancasila sebagai dasar negara dan ingin
mengubahnya / memperbaikinnya menjadi lebih sempurna.
2. Alasan banyak pihak yang tetap ingin
mempertahan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.
Secara
historis, nilai-nilai Pancasila telah dimiliki oleh bangsa Indonesia sebelum
adanya Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Oleh karena itu, kita sebagai bangsa
Indonesia wajib menghayati, melestarikan dan mempertahankan nilai-nilai
Pancasila tersebut dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Serta
karena Nilai-nilai luhur Pancasila merupakan kesepakatan bersama dan menjadi
titik temu antar kelompok dan golongan masyarakat Indinesia. Sebagai ideologi negara,
nilai-nilai yang terkandung didalamnya diterima dan dijadikan acuan bersama
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu kita perlu memeliharan
dan mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara dan ideology bangsa Indonesia
3.
Kemukakan pendapat dan penilaian Anda tentang perbedaan pandangan tersebut.
Menurut saya, Walaupun
banyak perbedaan pendapat tentang Pancasila, tetapi Pancasila harus tetap dipertahankan
sebagai dasar negara. Karena Pancasila sangat cocok untuk menjadi dasar negara dan
sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia yang sejak dulu sudah menganut adat
ketimuran, bermacam-macam budaya dan suku daerahnya. Jika kita mengamalkan
Pancasila dengan baik maka kita akan merasakan makna dari pancasila tersebut. Untuk
itu kita perlu lebih mengenal dan memahami makna yang ada dalam Pancasila.
4.
Bagaimana sikap Anda dalam menghadapi perbedaan tersebut?
Sikap saya terbuka terhadap perbedaan
pandangan terhadap Pancasila yaitu saling menghargai, menghormati dan menerima
setiap pandangan yang ada. Karena perbedaan
pandangan itu merupakan suatu hak bagi setiap orang untuk mengeluarkan
pendapat. Sebaiknya, perbedaan pendapat ini, jangan menjadikan bangsa Indonesia
terpecah belah.
Komentar
Posting Komentar